Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam system kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Dalam penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan peningkaan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. Penyelenggaran upaya kesehatan di puskesmas meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif dengan tujuan mewujudkan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kota Barat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu; hidup dalam lingkungan sehat; dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan diselenggarakan untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan..
Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Puskesmas sebagai organisasi dijenjang terdepan pada bidang kesehatan sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan dituntut dapat menyusun perencanaan yang baik yang didasarkan atas akar permasalahan dari prioritas masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan potensi, sumber daya dan partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan layanan kesehatan dapat berhasil dan membawa manfaat bagi masyarakat. Profil Puskesmas Kota Barat ini disusun terutama untuk melihat situasi derajat kesehatan di wilayah kerja.
Gambaran umum wilayah Puskesmas Kota Barat yang meliputi : luas wilayah dan jumlah kelurahan.
Luas Wilayah
Berdasarkan data Kecamatan Kota Barat tahun 2021, Puskesmas Kota Barat memiliki luas sebesar 5.96 km2 , dengan rincian :
- Kelurahan Buladu : 1.93 km2
- Kelurahan Molosipat-W : 1.09 km2
- Kelurahan Buliide : 1.23 km2
- Kelurahan Tenilo : 1.71 km2
Secara administratif wilayah Puskesmas Kota Barat terdiri dari 4 kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Dungigi Kota Gorontalo. - Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Kota Selatan - Sebelah Barat : berbatasan dengan Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat |
Berita Terbaru

Ketua PKK Provinsi Fima Agustina Bawa Cucunya Ke Posyandu, Terima 3 Jenis Imunisasi

